Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Meski ribuan platform pinjol ilegal telah diblokir, masih banyak platform yang melancarkan aksinya. Oleh sebab itu, masyarakat diminta berhati-hati dan memeriksa legalitas sebelum menggunakan layanan sebuah platform pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa
dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).