Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Masyarakat bisa memeriksa legalitas pinjol dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam
daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
SWI juga berupaya mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak
hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.