Dirut Dipanggil KPK soal Korupsi ASDP, Begini Klarifikasi PINTU

- PINTU tidak terkait dengan korupsi ASDP
- PINTU telah serahkan laporan ke KPK
- KPK tetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ASDP
Jakarta, IDN Times - PT Pintu Kemana Saja selaku perusahaan yang menaungi aplikasi jual beli mata uang kripto PINTU memberikan klarifikasi atas dipanggilnya Andrew Pascalis Adjiputro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus korupsi ASDP Indonesia Ferry dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sebagai informasi, Andrew sendiri merupakan Direktur Utama PINTU dan telah dipanggil KPK pada Rabu (25/6/2025).
“PINTU mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam penegakan hukum. PINTU siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini,” tulis Manajemen PINTU dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (27/6/2025).
1. Tidak ada keterkaitan PINTU dengan perkara korupsi ASDP

Manajemen pun tidak menemukan adanya keterkaitan pengguna aplikasi PINTU dalam perkara tersebut. Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna, Manajemen PINTU segera melakukan pengecekan internal dan hasilnya nihil.
“Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini,” sebutnya.
2. PINTU telah serahkan laporan ke KPK

Adapun mengenai data-data nihil tersebut, Manajemen PINTU telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan telah diterima oleh KPK.
“Ke depan, kami akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
3. KPK tetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ASDP

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ASDP, yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).
Semuanya sudah ditahan. Namun, penahanan Adjie sedang dibantarkan karena sakit.
KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun dan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.