Jakarta, IDN Times - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyiapkan berbagai perangkat untuk menerapkan penyesuaian bunga PNM Mekaar menjadi sekitar 8 persen.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada September 2026. Persiapan dilakukan untuk memastikan pembiayaan dengan bunga lebih terjangkau dapat diterapkan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pengusaha ultra mikro.
Direktur Utama PNM Kindaris mengatakan seluruh proses persiapan akan dilakukan secara optimal agar kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat akar rumput.
“Pembiayaan dan pemberdayaan harus dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi pengusaha ultra mikro. Karena bagi kami, akses pembiayaan yang lebih terjangkau harus berjalan bersama dengan pendampingan dan pemberdayaan, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga membantu nasabah tumbuh dan semakin mandiri,” ujar Kindaris.
