Ini Dia Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah

Jakarta, IDN Times - Tabungan syariah kini semakin diminati masyarakat Indonesia lantaran tidak adanya bunga seperti tabungan konvensional. Dengan begitu, tabungan syariah bebas dari riba.
Meski begitu, kegiatan operasional bank syariah hampir sama dengan bank konvensional dan terdiri atas dua aktivitas utama. Pertama adalah aktivitas mengumpulkan uang atau dana yang berasal dari nasabah, sedangkan yang kedua kegiatan pembiayaan atau biasa dikenal sebagai financing.
Kegiatan pendanaan atau pengumpulan dana dilakukan bank untuk memperoleh dana dari nasabah, internal bank, atau pihak ketiga. Sementara itu, kegiatan pembiayaan atau financing dilakukan dengan menyalurkan dana yang terkumpul ke sektor-sektor usaha berlandaskan syariat Islam.
Kegiatan pengumpulan dana hampir sama dengan bank konvensional. Bank mengumpulkan uang dari tabungan, deposito, dan giro. Perbedaannya terletak pada perjanjian awal (akad), sistem bunga, dan pemanfaatan dari dana yang terkumpul.
Mengutip situs resmi Bank Syariah Indonesia (BSI), ada tiga produk yang ditawarkan bank syariah dan sama dengan bank konvensional, yakni tabungan, giro, dan syariah.
Adapun akad yang digunakan pada tabungan bank syariah di antaranya adalah wadi'ah (titipan) dan al-mudharabah. Apa perbedaan keduanya? Simak informasi berikut ya!
1. Tabungan
Akad tabungan bank syariah adalah wadi'ah dan mudharabah. Kamu sebagai nasabah bank syariah bisa memilih salah satunya.
Untuk akad wadi'ah, kamu selaku nasabah bisa mendapatkan keuntungan karena titipan dan tabunganmu bisa diambil sewaktu-waktu menggunakan buku tabungan atau kartu ATM.
Sementara itu, jika kamu menggunakan akad mudharabah maka kamu mendapatkan keuntungan yang nantinya dibagi dua dengan bank dan adanya jangka waktu yang ditetapkan.
2. Giro
Ada pilihan setoran tunai berupa giro, artinya kamu sebagai nasabah bisa menggunakan akad wadi’ah atau titipan. Akad wadi’ah terbagi dua, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
Akad wadi’ah yad amanah adalah jenis titipan yang menyatakan bahwa bank tidak wajib mengganti jika terjadi kerugian atau kehilangan. Sementara akad wadi’ah yad dhamanah mengharuskan bank bertanggung jawab akan nilai dari uang simpanan nasabah.
3. Deposito
Deposito di bank syariah diketahui menerapkan akad mudharabah.
Dengan begitu, ada jangka waktu yang diberikan bank kepada nasabah untuk pencairan deposito. Biasanya satu bulan, tiga bulan, dan bahkan hingga tahunan.