Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kartu kredit adalah layanan yang terus ditawarkan bank kepada nasabahnya. Pengajuan kartu kredit sendiri harus diketahui, dipahami, dan dilakukan oleh nasabah itu sendiri. Namun, ada beberapa kasus di mana nasabah tak mengetahui bahwa dirinya didaftarkan pada layanan kartu kredit.
Seorang warga Bekasi (28) yang enggan disebut namanya mengaku pernah dikirimkan kartu kredit sebanyak dua kali oleh bank yang sama, di waktu yang berbeda. Padahal, dirinya tak pernah melakukan pengajuan, dan tak diinformasikan bahwa dirinya didaftarkan pada pengajuan kartu kredit.
Parahnya lagi, kartu kredit kedua sudah diaktifkan pihak bank tanpa informasi apapun. Jika kamu mengalami kondisi ini, segera hubungi pusat bantuan bank, dan lakukan pemblokiran serta penutupan kartu kredit.
Pihak bank akan memproses penutupan setelah melakukan verifikasi identitas nasabah.