Jakarta, IDN Times - Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi dengan tenor 40 tahun hanya diperbolehkan untuk masyarakat pembeli rumah pertama.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN, Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki rumah, tak bisa mengakses program baru tersebut.
“Calon pembeli rumah pertama. Jadi kalau kamu sudah punya rumah atas nama kamu sendiri, ya sudah pasti nggak boleh. Jadi ini kan diperuntukkan bagi orang Indonesia yang belum memiliki rumah,” kata Nixon di Menara BTN, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
