Lembaga Keuangan Mikro: Pengertian, Tujuan, dan Kegiatan Usahanya

Jakarta, IDN Times - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan lembaga jasa keuangan yang termasuk dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB). LKM merupakan lembaga yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun pengertiannya, LKM adalah lembaga keuangan khusus untuk jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Jasa itu diberikan melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, ataupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
1. Tujuan didirikannya LKM

Dikutip dari situs resmi OJK, Selasa (24/1/2023), ada tiga tujuan utama LKM.
Pertama, untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat. Pembiayaan diberikan untuk usaha skala mikro, terutama untuk masyarakat yang belum mampu mengajukan pinjaman atau kredit usaha pada lembaga keuangan formal seperti bank. Apalagi, banyak masyarakat yang belum memiliki rekening bank, atau tidak memiliki barang untuk dijadikan agunan yang merupakan syarat pengajuan kredit bank.
Kedua, untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan pembiayaan yang diberikan, maka perekonomian masyarakat bisa meningkat, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja.
Tujuan ketiga yakni untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.
2. Bentuk usaha LKM

Bentuk LKM di Indonesia ada dua, yakni koperasi dan perseroan terbatas (PT), yang harus mendapatkan izin dari OJK. Khususnya untuk koperasi (Koperasi Simpan Pinjam/KSP), juga harus mendapatkan izin Kementerian Koperasi dan UKM.
Masyarakat bisa mengetahui LKM yang mengantongi izin OJK di situs resmi lembaga tersebut. Hingga Juli 2022, OJK melaporkan ada 234 LKM yang sudah berizin, terdiri dari koperasi dan PT, yang menjalankan usaha dengan prinsip konvensional dan juga syariah.
3. Kegiatan usaha LKM

Nah, kegiatan usaha LKM sendiri lebih terbatas apabila dibandingkan lembaga keuangan lainnya.
LKM sendiri bisa menyediakan produk jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Namun, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh dijalankan LKM, karena dilarang OJK. Berikut rinciannya:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung.
- Bertindak sebagai penjamin.
- Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama.
- Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha.
- Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.