Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Jual Tanah Warisan? Ini Caranya Biar Cepat Laku

ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Proses menjual tanah warisan keluarga kerap kali menyulitkan. Tak sedikit tanah warisan yang diiklankan bertahun-tahun, tapi belum kunjung laku.

Menurut situs jual-beli properti Rumah123.com yang dikutip Senin, (18/11/2024), menjual tanah warisan bisa lebih cepat dengan mengikuti cara-cara sebagai berikut:

1. Lengkapi dokumen legalitas

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Langkah pertama yang tak boleh dilewatkan adalah melengkapi dokumen legalitas tanah tersebut. Dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Akta kematian pewaris
  • Surat keterangan ahli waris
  • Sertifikat rumah atas nama pewaris.

Sebelum mengurus dokumen tersebut, pastikan seluruh ahli waris sepakat untuk menjual rumah. Bila dokumen-dokumen di atas lengkap, maka lakukanlah proses balik nama sertifikat dari pewaris ke ahli waris yang sah.

2. Menentukan harga yang tepat

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Harga menjadi aspek yang sangat memengaruhi minat seorang pembeli. Maka itu, pastikan harga jual ditentukan dengan benar. Caranya ialah dengan berpatokan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Lebih rinci, NJOP adalah harga rata-rata bidang tanah dan bangunan yang didapatkan dari hasil jual-beli. Besaran NJOP dapat dilihat dari struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Belum selesai sampai di situ, tetapkanlah harga kisaran untuk menjual tanah warisan itu dengan rumus luas tanah x NJOP/meter tanah.

Sebagai simulasi, kamu mempunyai sebidang tanah dengan luas 80 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat. Dengan asumsi NJOP di Depok adalah Rp2 juta per meter persegi, maka harga tanah tersebut 80 meter persegi x Rp2 juta = Rp160 juta.

Meski begitu, NJOP tidak dapat dijadikan variabel tunggal dalam menentukan harga jual. Kamu bisa menggunakan aspek lain, seperti lokasi dan prospektif tanah. Kebanyakan, harga jual tanah dipatok 20-30 persen dari total NJOP.

3. Mengiklankan tanah warisan lewat berbagai saluran

ilustrasi iklan berbayar (freepik.com/freepik)
ilustrasi iklan berbayar (freepik.com/freepik)

Mengiklankan tanah sangatlah penting untuk memperluas potensi penjualan. Berikut cara-cara mengiklankan tanah yang bisa membantu mempercepat prosesnya:

  1. Lewat situs properti, seperti marketplace properti
  2. Mendatangi bank sebagai perantara untuk menemukan calon pembeli
  3. Lewat media sosial Facebook, Instagram, dan X
  4. Memanfaatkan jaringan yang dimiliki
  5. Menjual tanah warisan ke warga sekitar
  6. Bekerja sama dengan agen properti untuk menjualkan tanah warisan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us