Mengenal Profesi Ahli Asuransi, Pengertian hingga Kelebihannya

- Ahli asuransi adalah profesional dengan pengetahuan khusus dalam bidang asuransi, mulai dari pengelolaan risiko, penyusunan polis, penilaian klaim, aktuaria, hingga analisis produk asuransi.
- Jenis sertifikasi Ahli Asuransi Indonesia Kerugian Sertifikasi (AAAIK atau A3IK) menekankan pemahaman dasar-dasar asuransi kerugian, sedangkan A2IK mempersiapkan tenaga ahli profesional untuk analisis risiko kompleks.
- Peran dan kelebihan sertifikasi profesi ahli asuransi dalam perusahaan asuransi adalah meningkatkan standar kompetensi SDM di perusahaan sehingga bisa memastikan proses operasional dikelola oleh tenaga profesional.
Jakarta, IDN Times - Di industri keuangan nonbank (IKNB) khususnya asuransi, ada profesi yang dinamakan ahli asuransi. Untuk memiliki profesi tersebut, seseorang harus memiliki keahlian dan lulus sertifikasi dari lembaga resmi.
Di Indonesia, program sertifikasi ahli asuransi digelar oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Program itu terbagi menjadi sertifikasi untuk beberapa gelar profesional, seperti AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian), AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian), atau AAIJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa), dan sebagainya.
1. Pengertian ahli asuransi

Ahli asuransi adalah profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus dalam bidang asuransi, mulai dari pengelolaan risiko, penyusunan polis, penilaian klaim, aktuaria, hingga analisis produk asuransi. Ahli asuransi bekerja untuk memastikan produk dan layanan asuransi berjalan sesuai aturan serta mampu melindungi kepentingan perusahaan maupun nasabah.
Di Indonesia, contoh perusahaan asuransi yang memiliki ahli asuransi adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Sebanyak 49 pegawai Askrindo baru saja dinyatakan lulus sertifikasi Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK atau A3IK), sehingga saat ini Askrindo memiliki 10 pegawai bersertifikasi AAIK atau A2IK, dan 129 pegawai bersertifikasi A3IK.
2. Jenis sertifikasi Ahli Asuransi Indonesia Kerugian

Sertifikasi A3IK merupakan tingkat menengah yang menekankan pemahaman komprehensif mengenai dasar-dasar asuransi kerugian, termasuk underwriting, klaim, hukum asuransi, risiko, hingga produk-produk asuransi umum. Sertifikasi ini menjadi standar kompetensi bagi staf hingga officer sebagai fondasi dalam praktik teknis asuransi.
Sementara itu, A2IK merupakan sertifikasi tingkat lanjutan yang mempersiapkan tenaga ahli profesional. Pemegang A2IK memiliki kompetensi dalam analisis risiko kompleks, manajemen portofolio asuransi, penetapan polis, reinsurance, hingga pengambilan keputusan teknis tingkat strategis.
Pada banyak perusahaan asuransi, posisi supervisor, manager, hingga senior analyst diwajibkan memegang A2IK sesuai standar industri. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan yang berada dalam industri asuransi harus memiliki tenaga ahli yang kompeten, sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas dan ketahanan industri asuransi di Indonesia.
3. Peran dan kelebihan ahli asuransi dalam perusahaan

Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, sertifikasi ahli asuransi adalah upaya meningkatkan standar kompetensi sumber daya manusia (SDM) di perusahaan asuransi. Tujuannya untuk memperkuat kelembagaan, khususnya melalui peningkatan kualitas operasional.
"Dengan ditopang tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikasi, Askrindo yakin akan mampu menghadapi tantangan industri. Ini sejalan dengan kebutuhan yang semakin kompleks serta tuntutan transparansi dan prudential practice di sektor asuransi," ujar Fankar dikutip Selasa (9/12/2025).
Direktur Kepatuhan, SDM, dan Manajemen Risiko, R Mahelan Prabantarikso, mengatakan dengan tantangan industri yang semakin besar maka perlu didorong juga kompetensi sumber daya manusianya.
"Dengan jumlah tenaga ahli bersertifikasi yang terus bertambah, Askrindo memastikan seluruh proses operasional bisnis, seperti produk Asuransi Umum, Asuransi Kredit dan produk lainnya dikelola oleh tenaga profesional yang tersertifikasi baik A3Ik maupun A2IK," ujar Mahelan.
Fankar menyatakan, sertifikasi profesi seperti A2IK dan A3IK menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pegawai perusahaan asuransi memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan terkait pemahaman teknis, kredibilitas profesi, maupun penguatan tata kelola perusahaan.
"Askrindo berkomitmen untuk terus memperluas kesempatan sertifikasi bagi pegawai dan meningkatkan kapasitas internal sebagai bagian dari transformasi menuju perusahaan penjaminan yang kuat, kredibel, dan berdaya saing tinggi," katanya.


















