OJK Blokir 359 Ribu Rekening Penipu, Kerugian Korban Tembus Rp4,6 T

- Segera lapor jika alami penipuan agar dana bisa kembali
- Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta lebih berhati-hati dalam bertransaksi demi menghindari penipuan
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data terkini penanganan kasus penipuan (scam) yang disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Hingga 17 Agustus 2025, sebanyak 225.281 laporan telah diterima. Dari angka itu, 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, dan 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC.
1. Kerugian korban capai Rp4,6 triliun

Lebih lanjut, sebanyak 359.733 rekening terverifikasi dengan 72.145 rekening telah diblokir. Kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, data di atas menegaskan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku.
"Ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk mendukung Asta Cita Pemerintah, dengan bersama-sama di Indonesia AntiScam Center ini, kita melakukan kolaborasi upaya preventif dan penindakan,” kata Friderica, dikutip Rabu (20/8/2025).
2. Segera lapor jika alami penipuan agar dana bisa kembali

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi, juga meminta masyarakat korban scam untuk segera melapor, agar pengembalian dana bisa dilakukan.
“Jika terlambat, transaksi dan perpindahan dana sudah berjalan sangat cepat. Karena itu, laporan korban sangat penting untuk pelacakan. BSSN akan terus membantu bersama Kominfo dalam melacak akun-akun dan URL yang digunakan pelaku scam,” ucap Nugroho.
3. Tetap tingkatkan kewaspadaan

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada serta lebih berhati-hati dalam bertransaksi demi menghindari penipuan.
Jika menemukan ada aktivitas tak lazim dari seseorang yang menghubungi, atau ada banyak permintaan terkait keuangan, segera matikan sambungan telepon atau blokir kontak, dan lakukan pelaporan.