Jakarta, IDN Times - Premi asuransi untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) disebut-sebut lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan OJK memang belum menerbitkan aturan khusus terkait asuransi kendaraan listrik.
“Saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK,” kata Ogi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).