Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Mulai Kaji Stablecoin Rupiah

IMG_6586.jpeg
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • OJK mulai mengkaji usulan stablecoin berbasis rupiah
  • Stablecoin akan masuk dalam kewenangan OJK sebagai aset keuangan digital
  • Stablecoin adalah inovasi dalam industri kripto yang perlu regulasi untuk mengejar inovasi dunia kripto
  • Konsumen di AS sudah bisa pakai stablecoin USDT dan USDC untuk transaksi e-commerce
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengkaji usulan stablecoin berbasis rupiah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan stablecoin rupiah sudah masuk dalam regulatory sandbox OJK.

"Iya, kita sedang dalami, dalam proses regulatory sandbox untuk melihat kemungkinan-kemungkinan yang memang berbasis kepada underlying, atau landasannya itu baik project, maupun produk, aktivitas yang memang berbasis di Indonesia, asalnya," kata Mahendra di Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).

1. Bakal menjadi kewenangan OJK

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahendra mengatakan, stablecoin akan masuk dalam kewenangan OJK, karena termasuk dalam aset keuangan digital.

"Ini kan dalam kaitan aset kripto sebagai digital asset keuangan ya. Jadi memang kewenangan dari OJK," ujar Mahendra.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya juga mendukung pengembangan stablecoin di Indonesia.

"Iya kita dukung dong, karena tujuannya bagus," beber Misbakhun.

2. Perlu regulasi yang bisa mengejar inovasi dunia kripto

IMG_6575.jpeg
CEO Indodax, William Sutanto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Stablecoin sendiri adalah inovasi dalam industri kripto yang sudah diterapkan di negara lain. Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang memiliki nilai yang stabil dengan cara dipatok pada aset tertentu, seperti mata uang fiat (contohnya dolar AS), komoditas (seperti emas), atau bahkan aset digital lainnya.

Tujuan utama dari stablecoin adalah mengurangi volatilitas harga yang sering terjadi pada mata uang kripto tradisional seperti Bitcoin atau Ethereum, sehingga lebih cocok untuk transaksi sehari-hari dan penyimpanan nilai.

Di Indonesia sendiri, industri kripto diregulasi oleh pemerintah dengan adanya Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

CEO Indodax, William Sutanto mengatakan, regulasi perlu mendukung pesatnya inovasi di dunia kripto, salah satunya terkait stablecoin.

"Jadi mungkin ketika kita ngomong inovasi, kita juga melihat hal-hal yang kecil-kecil yang sebetulnya bisa kita kembangkan masih di dalam rangka regulasi yang ada itu. Dan tentu tadi teman-teman sudah banyak bicarakan banyak produk staking, ada futures, ada stable coin, ada web3 wallet," ucap William.

3. Konsumen di AS bisa pakai stablecoin buat transaksi e-commerce

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, AS sudah ada stablecoin yakni USDT dan USDC. Chief Marketing Officer Pintu, Timothius Martin mengatakan USDT dan USDC sudah bisa digunakan untuk transaksi di e-commerce. Harapannya, Indonesia bisa mengikuti jejak itu.

"Jadi sebagai pembeli, kita bisa bayar merchant. Merchant e-commerce atau apapun. Itu pakai USDC. Merchantnya itu gak usah ambil pusing, mereka terimanya langsung fiatnya (mata uang). Itu langsung convert dari crypto USDC-nya ke fiat mereka. Jadi sangat fleksibel. Dan ofcourse, itu pasti sangat panjang, tapi ke depannya hopefully kita bisa," ucap Timothius.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us