Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • OJK memastikan tidak ada kekosongan jabatan yang berdampak pada kelancaran operasional dan kebijakan pengawasan sektor keuangan.

  • Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Hasan Fauzi ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon, tetap merangkap jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Aset Keuangan Digital.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan yang berdampak pada kelancaran operasional dan kebijakan pengawasan sektor keuangan, meskipun ada penyesuaian dalam jajaran kepemimpinan.

"Jadi tidak ada kekosongan yang bisa kami sampaikan, dan kami memastikan bahwa seluruh kebijakan program kerja, tugas, OJK, terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya, dan kita tetap mengedepankan yang terbaik untuk kemajuan stabilitas di sektor jasa keuangan," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026).

Adapun Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK juga mengumumkan penunjukan Hasan Fauzi sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan akan tetap merangkap jabatannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Aset Keuangan Digital, memastikan tidak ada gangguan dalam pengawasan sektor keuangan yang semakin berkembang.

Meski menjadi pengganti sementara, Frederica menegaskan, tugasnya yang juga sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen akan tetap dijalankan.

"Tugas kami sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen akan tetap kami emban. Selanjutnya, Pak Hasan Fawzi diputuskan di dalam RDK tersebut menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon, dan juga tetap merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Jadi tidak ada kekosongan," tegas Kiki, sapaan akrabnya.

Dengan langkah ini, OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap menjadi prioritas utama, dan seluruh kebijakan yang telah disusun akan terus dijalankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kami memastikan bahwa seluruh kebijakan program kerja, tugas, OJK, terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya, dan kita tetap mengedepankan yang terbaik untuk kemajuan stabilitas di sektor jasa keuangan," tegasnya.

Editorial Team