Pengertian Pergadaian, Hak dan Kewajiban Nasabahnya

Jakarta, IDN Times - Perusahaan gadai atau pergadaian kerap kali menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana. Apalagi, banyak pergadaian yang membuka kantor cabang di wilayah permukiman, sehingga mudah diakses masyarakat.
Namun, sebelum menggunakan layanan pergadaian, alangkah baiknya kamu memahami pengertian pergadaian, hak, dan juga kewajiban nasabahnya.
1. Pengertian pergadaian

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (10/12/2024), pergadaian adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang. Jaminan barang itu akan disimpan untuk pergadaian sampai nasabah melunasi pinjamannya.
OJK mengatur layanan pergadaian melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
2. Hak nasabah pergadaian

Ada empat hak nasabah pergadaian, sebagai berikut:
- Hak atas informasi yang transparan mengenai layanan perusahaan gadai, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan ketentuan lainnya.
- Hak atas keamanan barang jaminan, dan tidak boleh digunakan atau dipindahkan tanpa persetujuan nasabah.
- Hak untuk menebus barang kapan saja setelah melunasi pinjaman.
- Hak atas proses yang adil, dan dapat mengajukan pengaduan ke perusahaan gadai atau OJK apabila mengalami kendala atau ketidakpuasan.
3. Kewajiban nasabah pergadaian

Sama seperti lembaga keuangan lainnya, nasabah juga harus menjalankan kewajiban dari perusahaan gadai untuk mendapatkan haknya. Berikut empat kewajiban nasabah pergadaian:
- Melunasi pinjaman beserta bunga dan biaya lainnya sesuai dengan kesepakatan. Keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan barang jaminan dilelang.
- Memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
- Membaca dan memahami seluruh ketentuan layanan yang diberikan oleh pergadaian.
- Mengambil barang jaminan tepat waktu untuk menghindari barang dilelang atau dikenakan biaya tambahan penyimpanan.