Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengertian Pergadaian, Hak dan Kewajiban Nasabahnya

Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)
Jakarta, IDN Times - Perusahaan gadai atau pergadaian kerap kali menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana. Apalagi, banyak pergadaian yang membuka kantor cabang di wilayah permukiman, sehingga mudah diakses masyarakat.
Namun, sebelum menggunakan layanan pergadaian, alangkah baiknya kamu memahami pengertian pergadaian, hak, dan juga kewajiban nasabahnya.
1. Pengertian pergadaian
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (10/12/2024), pergadaian adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang. Jaminan barang itu akan disimpan untuk pergadaian sampai nasabah melunasi pinjamannya.
OJK mengatur layanan pergadaian melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
2. Hak nasabah pergadaian
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us