Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater, Pahami Biar Gak Salah Pilih

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kartu kredit hanya diajukan oleh nasabah bank dan memerlukan waktu serta tinjauan pendapatan bulanan.
  • Paylater dapat diakses dengan mudah, bahkan di platform e-commerce, dan proses pengajuannya lebih mudah dengan syarat KTP atau NPWP.
  • Kartu kredit memiliki tenor pinjaman hingga 24 bulan, sementara paylater hanya menyediakan tenor maksimal 12 bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kartu kredit dan paylater sama-sama produk layanan jasa keuangan yang memberikan pinjaman kepada pengguna atau nasabah.

Layanan kredit paylater berasal dari frasa buy now, pay later (BNPL) yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan non-bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sementara, kartu kredit hanya disediakan oleh perbankan.

Dikutip dari situs resmi CIMB Niaga, Senin (1/7/2024), berikut tiga perbedaan kartu kredit dan paylater.

1. Proses pengajuan

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kartu kredit hanya bisa diajukan oleh nasabah bank. Biasanya, pengajuannya juga membutuhkan waktu dan pihak bank akan meninjau pendapatan yang dihasilkan nasabah per bulan sebelum menerbitkan kartu kredit. Bahkan, ada bank yang mewajibkan nasabah melampirkan Surat Keterangan Perusahaan (SKP) untuk mengajukan kartu kredit.

Sedangkan, paylater bisa diakses dengan mudah, tak hanya di platform milik lembaga jasa keuangan non-bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Di platform e-commerce, pengguna bisa langsung menggunakan fitur paylater.

Adapun proses pengajuannya hanya membutuhkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada juga yang mensyarakatkan NPWP, dan sebagainya.

2. Tenor pinjaman

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Kartu kredit bisa digunakan untuk pinjaman dengan tenor yang lama, yakni sampai 24 bulan atau lebih.

Namun, paylater biasanya hanya menyediakan tenor jangka pendek, yakni maksimal 12 bulan.

3. Biaya pinjaman

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Nasabah yang menggunakan kartu kredit dan paylater harus membayar biaya pinjaman untuk mengajukan kredit.

Nasabah bank yang memiliki kartu kredit harus membayar biaya tahunan alias annual fee. Sementara, paylater tak ada biaya tahunan, akan tetapi ada biaya tambahan di setiap transaksi pinjaman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us