Perbedaan Kreditur dan Debitur, Jangan Sampai Ketuker ya!

Jakarta, IDN Times - Masuk ke dunia keuangan, pastinya membuat kamu banyak mendengar istilah baru seperti debitur dan kreditur. Istilah debitur dan kreditur mungkin sudah sering kamu gunakan saat melakukan transaksi keuangan.
Debitur dan kreditur merupakan dua pihak yang saling terkait dalam perjanjian pinjaman atau transaksi keuangan lainnya. Tapi, apakah kamu dapat membedakan keduanya?
Secara luas, ada banyak pengertian yang mendefinisikan debitur dan kreditur. Yuk, simak apa perbedaan keduanya.
1. Pengertian debitur dan kreditur

Dilansir dari situs CIMB Niaga, debitur adalah pihak yang meminjam uang atau memiliki kewajiban membayar utang, sedangkan kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau memiliki klaim terhadap pihak lain.
Jadi, bisa disimpulkan kalau perbedaan utama antara debitur dan kreditur adalah peran mereka dalam transaksi keuangan. Debitur menjadi pihak yang meminjam uang atau aset, sementara kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau kredit.
Dalam proses peminjaman dari lembaga resmi seperti bank, maka pihak debitur adalah nasabah sedangkan kreditur adalah bank.
1.Jenis debitur beserta contohnya

Dilansir dari OCBC, terdapat beberapa jenis debitur:
A. Nasabah Peminjam
Nasabah peminjam dana di transaksi pada suatu bank. Nasabah tersebut melakukan pengajuan bantuan pembiayaan dengan bentuk tunai maupun non-tunai. Nasabah tersebut disebut dengan debitur.
B. Istilah Mitra Syariah
Pada lembaga syariah biasanya tidak menggunakan istilah debitur. Lembaga syariah mengganti istilah tersebut menjadi Mitra sebagai pihak yang meminjam dana. Namun, kewajiban yang sama harus tetap dilakukan oleh mitra.
C. Penerbit Sekuritas
Istilah ini biasanya digunakan oleh para investor dan lembaga yang menawarkan saham. Penerbit sekuritas merupakan lembaga yang menawarkan saham atau reksadana merupakan debitur bagi para investornya.
2.Contoh kreditur

Dilansir dari OCBC, berikut beberapa contoh kreditur pada dunia Bank
A. Bank
Bank merupakan kreditur paling umum yang semua orang ketahui. Bank biasanya menyediakan peminjaman uang kepada debitur. Sampai saat ini Bank menjadi tempat paling besar bagi masyarakat agar dapat meminjam dana.
B. Lembaga kredit Non-Bank
Lembaga kredit non-bank seperti koperasi, leasing, asuransi, dan sebagainya.
Sebagai seorang debitur, kamu dapat melakukan peminjaman kepada beberapa lembaga tersebut. Namun, kamu tetap harus mengikuti sesuai perjanjian yang telah berlaku diawal.
C. Fintech Kredit Online/Pay Later
Berkembangnya zaman membuat beberapa perusahaan membuka pilihan fintech kredit online/pay later. Pilihan fintech kredit online/pay later ini dapat digunakan debitur agar dapat membayar di kemudian hari. Fintech kredit online/pay later tetap diawasi oleh OJK.
3.Syarat menjadi seorang debitur

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, biasanya kamu mulai mempertimbangkan untuk menjadi seorang debitur. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui.
Dikutip dari OCBC, kreditur biasanya melakukan dua macam penilaian terhadap debitur. Pertama, BI Checking untuk melihat track record.
Pihak keditur juga biasa melakukan penilaian sesuai dengan “5 C’s of Credit” yakni character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal/aset), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi) dari debitur. Dua penilaian tersebut akan dipertimbangkan oleh pihak kreditur.