Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merespons permintaan Ombudsman RI, terkait pengenaan sanksi bagi pialang alias broker perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang merugikan nasabah.
Plt Kepala Bappebti Kasan Muhri mengatakan, pihaknya tak pernah mendiamkan nasabah yang mengadukan permasalahan dalam bidang PBK.
”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” kata Kasan dikutip dari keterangan resmi, Senin (15/1/2024).