Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo BAPPEBTI. (dok. Bappebti)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merespons permintaan Ombudsman RI, terkait pengenaan sanksi bagi pialang alias broker perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang merugikan nasabah.

Plt Kepala Bappebti Kasan Muhri mengatakan, pihaknya tak pernah mendiamkan nasabah yang mengadukan permasalahan dalam bidang PBK.

”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” kata Kasan dikutip dari keterangan resmi, Senin (15/1/2024).

1. Penggantian rugi nasabah harus melalui pengadilan atau arbitrase

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Kasan mengatakan, Bappebti bisa memberikan sanksi administratif sebagai proses akhir penanganan pengaduan di bidang PBK.

“Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” ujar Kasan.

Namun, apabila ada permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

2. Bappebti menerima ratusan pengaduan nasabah pada 2023

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di