Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Selain membatasi jenis sahamnya, BEI juga memasang aturan mengenai anggota bursa (AB) dan investor yang bisa melakukan short selling.
“Nanti snggota bursa yang boleh melakukan short selling itu juga harus memenuhi kriteria tertentu. Kemudian juga akan dilihat rata-rata nilai transaksi harian anggota bursa tersebut satu bulan terakhir seberapa besar. Itu maksimum bisa melakukan short selling 0,02 persen dari saham yang ada,” kata Jeffrey.
Adapun bagi investor, dia memastikan short selling bukanlah untuk investor pemula.
“Investornya seperti dalam peraturan kriteria investor margin dan short selling itu juga sudah diatur. Harusnya adalah investor-investor yang sudah punya pengalaman, bukan investor pemula,” kata Jeffrey.
Tak berhenti di situ, BEI juga menyiapkan 'tombol darurat' berupa penghentian sementara transaksi short selling jika kondisi pasar mendadak kacau atau mengalami gejolak ekstrem (volatile).
"Dalam peraturan bursa, bursa dapat menghentikan kegiatan short selling anytime. Itu salah satu mitigasi yang kita siapkan," tutur Jeffrey.