ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
Meski begitu, keberhasilan pemanfaatan sumber data alternatif tentu bergantung pada kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, industri jasa keuangan, penyedia teknologi Pemeringkat Kredit Alternatif, dan mitra pembangunan, sehingga inovasi di sektor keuangan berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), yang membuka ruang penilaian kelayakan kredit berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi dan perdagangan elektronik, bagi masyarakat dan pengusaha yang belum memiliki riwayat kredit formal. Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas Pemeringkat Kredit Alternatif serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan hingga Juli 2026, terdapat delapan Pemeringkat Kredit Alternatif yang telah resmi terdaftar di OJK dan layanannya dimanfaatkan oleh berbagai Lembaga Jasa Keuangan. Hal ini juga menunjukkan tingkat kepercayaan Lembaga Jasa Keuangan akan hasil pengolahan data alternatif.
“OJK telah mentransformasikan Pemeringkat Kredit Alternatif dari aktivitas yang sebelumnya berkembang melalui kerangka inovasi menjadi aktivitas yang memiliki standar kelembagaan dan tata kelola yang lebih matang serta pengawasan yang makin andal”, kata Adi.
Women's World Banking bersama penyelenggara layanan jasa keuangan serta Pemeringkat Kredit Alternatif akan menerapkan dan melaksanakan uji coba pemanfaatan data alternatif berbasis perilaku bagi pengusaha perempuan di segmen usaha ultramikro dan mikro. Pendekatan ini dapat menggunakan berbagai indikator, seperti penggunaan layanan telekomunikasi, riwayat transaksi digital, serta partisipasi dalam program Pemerintah.
“Alternative credit scoring bukan sekadar pendekatan baru dalam penilaian kredit, tetapi juga membuka peluang agar lebih banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan kondisi usahanya. Ketika aktivitas ekonomi mereka dapat dikenali oleh sistem keuangan, peluang mereka untuk tumbuh juga akan semakin besar,” tutur Vitasari.