Jakarta, IDN Times - Pengusaha wajib mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai atau karyawan secara penuh tahun ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada lagi relaksasi bagi pengusaha dalam pencairan THR di 2022 ini.
"Semua wajib bayar THR, gak ada relaksasi," kata Indah kepada IDN Times, Selasa (5/4/2022).
