- Nilai barang = harga iPhone × kurs.
- Nilai pembebasan = 500 dolar Amerika × kurs.
- Nilai pabean = nilai barang − nilai pembebasan.
- Bea Masuk = 10% × nilai pabean.
- Nilai Impor = nilai pabean + Bea Masuk.
- PPN = 11% × Nilai Impor.
- Total pungutan = Bea Masuk + PPN.
Berapa Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max? Ini Perkiraan Biayanya

- Apple memperkenalkan iPhone 18 Pro, 18 Pro Max, dan iPhone Duo lipat pada September 2026; Duo menjadi iPhone lipat pertama dengan layar utama 7,6 inci.
- Pembelian dari luar negeri dikenai Bea Masuk 10% dan PPN efektif 11% setelah pembebasan nilai pabean 500 dolar AS; IMEI wajib didaftarkan untuk jaringan seluler Indonesia.
- Simulasi kurs Rp17.552 per dolar AS: total iPhone 18 Pro Max 256 GB sekitar Rp25,90 juta, sedangkan iPhone Duo 256 GB sekitar Rp40,90 juta, termasuk pungutan.
Apple kembali menghadirkan jajaran iPhone terbaru pada September 2026, termasuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo. Kehadiran iPhone Duo menjadi perhatian karena perangkat tersebut membawa desain lipat yang untuk pertama kalinya masuk ke lini iPhone. Bagi konsumen Indonesia yang ingin membelinya dari luar negeri, harga di negara asal bukan satu-satunya biaya yang perlu diperhitungkan.
Ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dapat dikenakan ketika perangkat dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang. Selain itu, perangkat juga perlu memenuhi ketentuan pendaftaran IMEI agar bisa digunakan pada jaringan seluler Indonesia. Lantas, berapa pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max serta berapa dana yang perlu disiapkan setelah memperhitungkan seluruh pungutan tersebut?
1. Mengenal iPhone Duo dan iPhone 18 Pro Max yang baru meluncur

iPhone Duo (apple.com) Apple memperkenalkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max pada 9 September 2026 waktu Amerika Serikat dengan sejumlah pembaruan pada performa, kamera, dan baterai. Kedua model tersebut menggunakan chip A20 Pro berbasis proses fabrikasi 2 nm dan dibekali kamera utama 48 MP dengan teknologi variable aperture. iPhone 18 Pro hadir dengan layar 6,3 inci, sedangkan iPhone 18 Pro Max menawarkan panel yang lebih besar dengan ukuran 6,9 inci.
Pada kesempatan yang sama, Apple juga memperkenalkan iPhone Duo sebagai perangkat iPhone dengan desain lipat pertama. Perangkat ini memiliki layar utama berukuran 7,6 inci serta layar luar 5,4 inci dan mendukung penggunaan Apple Pencil. Untuk kapasitas penyimpanan, iPhone Duo tersedia dalam pilihan 256 GB, 512 GB, 1 TB, hingga 2 TB sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan dan anggaran.
2. Daftar harga iPhone Duo dan 18 Pro Max di pasar internasional

iPhone 18 Pro Max (apple.com) Harga iPhone di luar negeri dapat berbeda karena dipengaruhi pajak setempat, nilai tukar mata uang, serta kebijakan harga Apple di masing-masing negara.
Dalam ilustrasi yang digunakan, harga iPhone 18 Pro dimulai dari 1.199 dolar Amerika atau sekitar Rp21,05 juta. Sementara itu, iPhone 18 Pro Max dibanderol mulai 1.299 dolar Amerika atau sekitar Rp22,80 juta, sedangkan iPhone Duo 256 GB memiliki harga awal 1.999 dolar Amerika atau sekitar Rp35,09 juta.
Berikut gambaran harga setiap model berdasarkan kapasitas penyimpanan dengan kurs ilustrasi 1 dolar Amerika = Rp17.552.
Harga iPhone Duo dan 18 Pro Max
Harga dalam rupiah dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku Model
256 GB
512 GB
1 TB
2 TB
iPhone 18 Pro
1.199 dolar Amerika / Rp21,05 juta
1.399 dolar Amerika / Rp24,55 juta
1.599 dolar Amerika / Rp28,07 juta
1.899 dolar Amerika / Rp33,34 juta
iPhone 18 Pro Max
1.299 dolar Amerika / Rp22,80 juta
1.499 dolar Amerika / Rp26,31 juta
1.699 dolar Amerika / Rp29,82 juta
1.999 dolar Amerika / Rp35,10 juta
iPhone Duo
1.999 dolar Amerika / Rp35,09 juta
2.199 dolar Amerika / Rp38,60 juta
2.499 dolar Amerika / Rp43,86 juta
2.999 dolar Amerika / Rp52,64 juta
3. Pahami Bea Masuk, PPN, dan Ketentuan IMEI

iPhone 18 Pro Max (apple.com) Membawa iPhone yang dibeli dari luar negeri ke Indonesia tetap dapat menimbulkan kewajiban kepabeanan. Untuk barang pribadi penumpang, terdapat fasilitas pembebasan nilai pabean hingga 500 dolar Amerika per orang. Jika harga perangkat melampaui batas tersebut, nilai yang menjadi dasar penghitungan pungutan terlebih dahulu dikurangi dengan fasilitas pembebasan tersebut.
Dalam skenario barang bawaan pribadi penumpang, Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean setelah pembebasan. Selanjutnya, PPN dalam simulasi ini dihitung dengan tarif efektif 11 persen dari Nilai Impor, sedangkan PPh tidak dikenakan untuk barang pribadi penumpang sesuai ketentuan yang menjadi dasar perhitungan. Di luar pungutan tersebut, pembeli juga harus memperhatikan registrasi IMEI karena perangkat yang dibawa dari luar negeri perlu didaftarkan agar dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.
4. Begini Cara Menghitung Pajak iPhone dari Luar Negeri

iPhone Duo (apple.com) Menghitung pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max dapat dilakukan secara berurutan agar lebih mudah mengetahui total dana yang perlu disiapkan. Langkah pertama adalah mengubah harga iPhone dalam dolar Amerika ke rupiah menggunakan kurs yang digunakan dalam perhitungan kepabeanan. Setelah itu, nilai barang dikurangi fasilitas pembebasan 500 dolar Amerika untuk memperoleh nilai pabean yang menjadi dasar pengenaan Bea Masuk.
Setelah nilai pabean diperoleh, Bea Masuk sebesar 10 persen dihitung untuk mendapatkan Nilai Impor. PPN kemudian dihitung berdasarkan Nilai Impor tersebut dengan tarif efektif 11 persen dalam simulasi ini. Secara sederhana, urutannya dapat digambarkan sebagai berikut:
Perlu diingat, angka di atas merupakan simulasi menggunakan kurs ilustrasi. Nominal yang sebenarnya dapat berbeda karena kurs dan ketentuan kepabeanan yang digunakan ketika perangkat masuk ke Indonesia.
5. Simulasi pajak iPhone 18 Pro Max dan iPhone Duo

iPhone Duo (apple.com) Sebagai contoh, anggap iPhone 18 Pro Max 256 GB dibeli dengan harga 1.299 dolar Amerika menggunakan kurs Rp17.552 per dolar Amerika. Nilai perangkat tersebut menjadi sekitar Rp22,80 juta, kemudian dikurangi fasilitas pembebasan 500 dolar Amerika sehingga nilai pabeannya berasal dari 799 dolar Amerika atau sekitar Rp14,02 juta.
Berikut simulasi perhitungan pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max untuk iPhone 18 Pro Max 256 GB:
a. Nilai barang
1.299 dolar Amerika × Rp17.552
= Rp22.797.648
b. Nilai pabean
1.299 dolar Amerika − 500 dolar Amerika
= 799 dolar Amerika
799 dolar Amerika × Rp17.552
= Rp14.020.048
c. Bea Masuk
10% × Rp14.020.048
= Rp1.402.005
d. Nilai Impor
Rp14.020.048 + Rp1.402.005
= Rp15.422.053
e. PPN
11% × Rp15.422.053
= Rp1.696.426
f. Total Bea Masuk dan PPN
Rp1.402.005 + Rp1.696.426
= Rp3.098.431
Dengan demikian, total Bea Masuk dan PPN untuk iPhone 18 Pro Max 256 GB dalam simulasi ini sekitar Rp3,10 juta. Jika digabungkan dengan harga perangkat, total biaya yang perlu disiapkan menjadi sekitar Rp25,90 juta.
Selanjutnya, untuk iPhone Duo 256 GB, harga yang digunakan dalam simulasi adalah 1.999 dolar Amerika dengan kurs Rp17.552 per dolar Amerika. Nilai perangkat tersebut sekitar Rp35,09 juta sebelum dikurangi fasilitas pembebasan dan dikenakan pungutan.
Berikut rincian perhitungannya:
a. Nilai barang
1.999 dolar Amerika × Rp17.552
= Rp35.086.448
b. Nilai pabean
1.999 dolar Amerika − 500 dolar Amerika
= 1.499 dolar Amerika
1.499 dolar Amerika × Rp17.552
= Rp26.310.448
c. Bea Masuk
10% × Rp26.310.448
= Rp2.631.045
d. Nilai Impor
Rp26.310.448 + Rp2.631.045
= Rp28.941.493
e. PPN
11% × Rp28.941.493
= Rp3.183.564
f. Total Bea Masuk dan PPN
Rp2.631.045 + Rp3.183.564
= Rp5.814.609
Dari simulasi tersebut, Bea Masuk dan PPN iPhone Duo 256 GB mencapai sekitar Rp5,81 juta. Jika nominal pungutan ditambahkan ke harga perangkat sebesar sekitar Rp35,09 juta, total biaya pembelian menjadi sekitar Rp40,90 juta.
Perhitungan ini hanya menggunakan kurs ilustrasi dan asumsi ketentuan yang sama dengan simulasi. Nilai pungutan sebenarnya dapat berbeda mengikuti kurs serta ketentuan kepabeanan yang berlaku ketika iPhone dibawa masuk ke Indonesia.
6. Perbandingan total biaya iPhone setelah pajak

iPhone 18 Pro Max (apple.com) Perbedaan harga awal membuat nominal pungutan yang dibayarkan untuk setiap model ikut berubah. Semakin mahal harga iPhone, semakin besar pula nilai pabean setelah fasilitas pembebasan diperhitungkan. Karena itu, membandingkan harga perangkat tanpa memasukkan pajak dapat memberikan gambaran yang kurang tepat mengenai biaya akhir pembelian dari luar negeri.
Untuk varian 256 GB dengan asumsi pembelian di Amerika Serikat dan kurs 1 dolar Amerika = Rp17.552, perbandingannya adalah sebagai berikut:
Perbandingan total biaya iPhone setelah pajak
Harga dalam rupiah dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku Model
Harga
Nilai Pabean
Bea Masuk + PPN
Total Setelah Pajak
iPhone 18 Pro
Rp21,05 juta
Rp12,28 juta
Rp2,71 juta
Rp23,76 juta
iPhone 18 Pro Max
Rp22,80 juta
Rp14,02 juta
Rp3,10 juta
Rp25,90 juta
iPhone Duo
Rp35,09 juta
Rp26,31 juta
Rp5,81 juta
Rp40,90 juta
Selain menyiapkan dana untuk pungutan, pembeli sebaiknya melaporkan perangkat sebagai barang bawaan pribadi ketika tiba di Indonesia dan menyimpan bukti pembelian atau invoice. Registrasi IMEI juga perlu diperhatikan agar iPhone dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia, sementara pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya administrasi terpisah. Dengan memperhitungkan harga, Bea Masuk, PPN, serta kewajiban IMEI sejak awal, pembeli dapat menentukan apakah membeli iPhone dari luar negeri benar-benar lebih menguntungkan.
Pada akhirnya, pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max menjadi komponen penting dalam menghitung biaya pembelian dari luar negeri. Berdasarkan simulasi, iPhone 18 Pro Max 256 GB membutuhkan sekitar Rp25,90 juta setelah Bea Masuk dan PPN, sedangkan iPhone Duo 256 GB sekitar Rp40,90 juta. Angka tersebut tetap merupakan perkiraan sehingga pembeli perlu menggunakan kurs dan ketentuan kepabeanan yang berlaku saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia.




















