Jakarta, IDN Times - Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021 masih harus dilalui masyarakat Indonesia dalam kondisi dan situasi pandemik COVID-19. Ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Indonesia menjalani Lebaran saat pandemik COVID-19.
Kendati demikian, hal itu tetap tak mengurangi makna Idul Fitri yang selama ini dijalankan melalui banyaknya tradisi. Tunjangan hari raya atau THR salah satunya. Pemberian THR bagi para pekerja menjadi satu hal wajib setiap Idul Fitri atau Lebaran tiba.
Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu bagaimana menggunakan THR dengan bijak sehingga THR hanya numpang lewat saja. Padahal semestinya masyarakat sudah paham di luar kepala bagaimana menggunakan THR yang tepat karena tiap tahun menerimanya.
Di tengah pandemik COVID-19 ini, alokasi penggunaan THR tentunya akan sedikit lebih tricky atau harus dipikirkan matang-matang. Jangan sampai THR yang kamu terima tidak bisa kamu gunakan dengan bijak dan justru membuat kamu kesulitan keuangan pasca-Lebaran.
Berikut ini alokasi THR yang bisa kamu gunakan untuk Lebaran di tengah pandemik berdasarkan penuturan Lead Financial Trainer QM Financial, Ligwina Hananto yang diambil dari Obrolan Berkah Seputar Ekonomi Syariah (OBSESi) bersama IDN Times.