Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat menukar uang pecahan kecil baru untuk kebutuhan Idul Fitri di layanan resmi BI atau perbankan. Meski begitu, BI tak memberikan larangan kepada masyarakat yang menukar uang pecahan kecil di layanan yang tidak resmi.
Hanya saja, kamu harus hati-hati jika akan menukarkan uang di layanan tidak resmi dari pemerintah.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlinson Hakim mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan saat menukar uang di layanan yang tidak resmi. Apa saja itu?