Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H. Hal ini juga tercermin dalam laporan yang diterima OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dengan didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, OJK dan Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak awal beroperasi 22 November 2024 - 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan dengan berbagai modus.
Apa saja modus penipuan yang wajib diwaspadai selama Ramadan ini?