Senin lalu (23/3), pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing. Hal ini diutarakan oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Perubahan istilah ini juga terjadi secara global di banyak negara, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran virus corona, yang menyebabkan penyakit COVID-19. Lantas, apa perbedaan social distancing dengan physical distancing? Apakah ada pengaruh jika istilah ini diubah?