“Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes Budi, dikutip dari situs resmi.
Aturan Label Gizi Diterapkan, Setiap Warna Artinya Berbeda

- Kemenkes menerbitkan aturan Nutri Level melalui KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, guna mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
- Kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih yang memicu penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, dan diabetes tipe 2.
- Penerapan awal menyasar usaha skala besar dengan label warna hijau hingga merah sesuai kadar GGL, sementara usaha kecil seperti warteg belum diwajibkan mencantumkan Nutri Level.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa "Nutri Level" pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/04/2026).
Table of Content
Latar belakang kelahiran regulasi
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke dan diabetes tipe 2.
Sebagai ilustrasi, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada tahun 2025 dari hanya Rp2,32 triliun pada tahun 2019.
Usaha yang ditargetkan

Kebijakan pencantuman Nutri Level ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan rumah makan kecil atau sederhana.
Minuman pemanis siap saji seperti minuman boba, teh tarik, kopi susu aren sampai jus yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Arti dari masing-masing level
Media informasi yang dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level terdiri atas:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua.
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda.
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning.
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL didasarkan pada hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

![[QUIZ] Dari Jenis Bau Mulut Kamu, Ini Penyakit yang Harus Kamu Waspadai](https://image.idntimes.com/post/20260209/upload_c8202c630ce37446b3c6d2259690caa2_18287248-037e-4f23-b211-fd4e39251e01.png)





![[QUIZ] Pilih Workout Station HYROX Tersulit, Kami Tebak Kondisi Mentalmu](https://image.idntimes.com/post/20251209/upload_3d6c2660299615dc7370ee9897f59de5_2bf142e8-ba76-4e2a-bd73-c5087d60da0d.jpg)





![[QUIZ] Kami Bisa Tebak Kamu Sudah Siap Lari 10K atau Belum](https://image.idntimes.com/post/20260404/upload_f8a7d95ca0e1f24e62d509a5a9b77266_7a19fbb3-29d8-4864-a113-1df8414d094f.jpg)



