ilustrasi injeksi filler (unsplash.com/Sam Moghadam Khamseh)
Kasus serupa pernah tercatat di Indonesia. Seorang pasien mengalami kebutaan permanen pada mata kiri setelah menerima suntikan filler berbahan asam hialuronat dari dr. Elisabeth Susana di Makassar.
Pengadilan Negeri Makassar sempat membebaskan dokter tersebut. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 233 K/Pid.Sus/2021 membatalkan putusan itu dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.
Perkara ini turut menyoroti tidak adanya persetujuan tindakan medis tertulis serta persoalan kompetensi dalam tindakan estetika.
Kasus ini lebih tepat disebut sebagai perkara kelalaian dalam praktik kedokteran yang telah diputus Mahkamah Agung.
Kasus-kasus di atas menunjukkan pola yang serupa. Bahaya berlangsung lebih lama ketika keluhan pasien tidak ditanggapi, peringatan tenaga kesehatan tidak diteruskan, hasil praktik dokter tidak diawasi, atau tanggung jawab tersebar di antara banyak institusi.
Pasien mencari pertolongan medis dengan harapan mendapat kesembuhan atau kesempatan hidup lebih lama. Kasus-kasus ini juga menunjukkan mengapa hasil buruk tidak boleh langsung disebut malapraktik, tetapi cedera yang berulang dan tidak dapat dijelaskan memerlukan penyelidikan cepat, transparan, dan independen.
Referensi
Michael J. Bono, Harrison R. Wermuth, and John E. Hipskind, “Medical Malpractice,” StatPearls, diakses September 2026.
David M. Studdert et al., “Claims, Errors, and Compensation Payments in Medical Malpractice Litigation,” New England Journal of Medicine 354, no. 19 (2006): 2024–33, https://doi.org/10.1056/NEJMsa054479.
U.S. Department of Justice, Office of Public Affairs, “Detroit Area Doctor Sentenced to 45 Years in Prison for Providing Medically Unnecessary Chemotherapy to Patients,” diakses September 2026.
Department of Health and Social Care, “Government Response to the Independent Inquiry Report into the Issues Raised by Former Surgeon Ian Paterson: 12-Month Implementation Progress Update,” diakses September 2026.
Texas Fifth Court of Appeals, “Christopher Daniel Duntsch v. The State of Texas,” no. 05-17-00235-CR, December 10, 2018, diakses September 2026.
Gosport Independent Panel, “Chapter 12: Summary and Conclusions,” Gosport War Memorial Hospital: The Report of the Gosport Independent Panel, June 20, 2018.
Hendra Puputan dan Irmanjaya Thaher, “Implikasi Konstitusional terhadap Tanggung Jawab Hukum Dokter Praktik Mandiri dalam Kasus Malpraktik: Studi atas Putusan Mahkamah Agung No. 233 K/Pid.Sus/2021,” Jurnal Ilmiah Hukum 4, no. 3 (2025).
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 233 K/Pid.Sus/2021, 18 Februari 2021.