ilustrasi pasien dirawat di ICU rumah sakit (vecteezy.com/Ratthanan Thanacharoennat)
Menurut penjelasan dari laman Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), ICU merupakan tempat untuk pasien yang memerlukan pemantauan ketat. Fasilitas rumah sakit ini juga disebut sebagai unit perawatan kritis.
Umumnya, ICU memiliki jumlah tempat tidur yang terbatas agar pemantauan dan perawatan pasien bisa maksimal. Dalam sebagian besar kasus, jika pasien memerlukan ventilator untuk bernapas, pasien tersebut akan dirawat di ruang ICU.
ICU memiliki staf terlatih dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan, dan pemberian terapi untuk pasien-pasien yang menderita penyakit akut, cedera, atau penyakit lain yang mengancam nyawa).
Umumnya ruangan ICU didesain dalam keadaan tertutup, memiliki karakteristik alat dengan teknologi tinggi, dan pada prinsipnya ruang ICU di Indonesia tidak dirancang untuk kehadiran kerabat pasien dalam waktu yang lama. Bahkan, kerabat pasien mungkin sama sekali tidak diperbolehkan untuk masuk mengunjungi pasien yang dirawat dengan pertimbangan demi kepentingan pasien itu sendiri.