5 Vaksin untuk Perempuan Usia Subur, Calon Ibu Wajib Tahu!

Perempuan usia subur menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) adalah perempuan yang berusia antara 15-49 tahun tanpa memperhitungkan status perkawinannya.
Menurut keterangan laporan dalam jurnal Wahana Inovasi tahun 2019, banyak langkah yang bisa dilakukan oleh perempuan usia subur pada masa prahamil dalam rangka mempersiapkan kehamilannya kelak. Di antaranya melakukan medical check-up, cek laboratorium secara rutin, menjaga berat badan ideal, hingga imunisasi.
Bagi perempuan usia subur, imunisasi sangat penting dilakukan karena dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu agar tidak membahayakan kehamilannya nanti. Nah, berikut ini adalah lima jenis vaksin yang direkomendasikan untuk didapat para calon ibu sebelum kehamilan.
1. Vaksin tetanus

Vaksin ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan perempuan, sehingga bila hamil dan melahirkan sang ibu dan bayi akan terlindungi dari penyakit tetanus.
Namun, sebelum imunisasi diberikan, perlu dilakukan penentuan status imunisasi tetanus (status T) melalui skrining. Jika status T belum lengkap, maka harus dilengkapi terlebih dahulu. Bila sudah lengkap (sudah mencapai T5) yang tercantum dalam Kartu Imunisasi, buku Kesehatan Ibu dan Anak, atau catatan medis lainnya, maka imunisasi tetanus tidak perlu diberikan kembali.
Imunisasi bagi calon pengantin ini dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, atau bidan praktik mandiri. Berdasarkan Kemenkes, berikut jadwal pemberian imunisasi tetanus pada calon pengantin:
- T1: diusahakan 2 minggu sebelum menikah
- T2: 4 minggu setelah T1 (efektif melindungi hingga 3 tahun ke depan)
- T3: 6 bulan setelah T2 (efektif melindungi hingga 5 tahun ke depan)
- T4: 12 bulan setelah T3 (efektif melindungi hingga 10 tahun ke depan)
- T5: 12 bulan setelah T4 (efektif melindungi hingga lebih dari 25 tahun ke depan)
2. Vaksin varicella

Varicella atau yang lebih dikenal dengan penyakit cacar air dapat menimbulkan komplikasi berbahaya jika dialami oleh ibu hamil. Jika terjadi pada masa kehamilan muda, janin akan mengalami kebutaan, gangguan saraf, atau gangguan pendengaran.
Jika terjadi pada masa akhir kehamilan, maka bayi akan mengalami infeksi cacar air yang parah saat lahir. Oleh karena itu, jika calon ibu hamil belum pernah terjangkit cacar air, sebaiknya berkonsultasi ke dokter untuk mendapatkan vaksin cacar air.
Menurut Ranuh, 2011, dalam bukunya yang berjudul Pedoman Imunisasi di Indonesia, vaksin ini diberikan sebanyak dua kali dengan jarak antara vaksin pertama dan kedua selama 4-8 minggu. Setelah vaksin kedua diberikan, calon ibu hamil menunggu setidaknya satu bulan untuk merencanakan kehamilan.
3. Vaksin MMR

Ibu hamil berisiko mengalami keguguran atau cacat bawaan lahir pada janin jika menderita penyakit rubela saat masa kehamilannya. Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan pendengaran, meningitis, pembengkakan otak, gangguan pernapasan dan keguguran bila terkena penyakit gondongan.
Penting juga untuk mencegah penyakit campak karena dapat menyebabkan infeksi paru-paru, kerusakan otak, bahkan kematian.
Vaksin yang bertujuan untuk mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela ini ditujukan bagi calon ibu yang belum pernah menerima vaksin MMR (measles, mumps, rubela), disarankan agar menunggu kurang lebih 4 minggu sebelum memulai prosedur kehamilan.
4. Vaksin hepatitis B

Berdasarkan Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Kemenkes, penularan virus hepatitis B dari ibu ke anak saat persalinan menyumbang lebih dari 70 persen kasus hepatitis B kronis di Indonesia. Hepatitis B yang diturunkan ini mungkin memiliki efek jangka panjang pada anak dalam bentuk gagal hati dan risiko kanker hati.
Oleh karena itu, sebelum hamil calon ibu perlu melakukan skrining hepatitis B untuk memeriksa keberadaan virus di dalam tubuhnya dan untuk menguji apakah antibodi yang dimilikinya mampu melawan virus tersebut.
Jika ditemukan infeksi hepatitis B dan calon ibu tidak memiliki cukup antibodi, maka calon ibu hamil tersebut harus divaksinasi. Menurut Wiknjosastro dalam Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal yang terbit tahun 2010, vaksin hepatitis B harus diberikan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 6 bulan.
5. Vaksin human papillomavirus (HPV)

Vaksin ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari kanker serviks. Meskipun tidak berhubungan langsung dengan kehamilan, tetapi vaksin ini memiliki efektivitas paling baik jika diberikan sebelum seorang perempuan melakukan hubungan seksual.
Oleh sebab itu, bagi perempuan yang mau menikah, disarankan untuk mendapatkan vaksin HPV sebelum melakukan hubungan seksual.
Berdasarkan buku Pedoman Imunisasi di Indonesia yang terbit tahun 2011, vaksin HPV diberikan sebanyak tiga kali pada orang dewasa.
Itulah lima jenis vaksin yang sangat direkomendasikan untuk perempuan usia subur atau sebelum menikah. Sudahkah kamu mendapatkan semuanya? Ingat, lebih baik mencegah daripada mengobati, ya.