Upah minimum yang dinyatakan naik pada beberapa provinsi, membuat para lulusan baru pencari kerja cukup tergiur. Di DKI Jakarta misalnya, dilansir Kompas, Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan kenaikan sebesar 5,6 persen dari Rp4.641.845,- menjadi Rp4.901.789,- pada Senin, 28 November 2022 lalu.
Jika dibayangkan, gaji pokok ditambah lembur sudah cukup untuk membeli ini dan itu. Kepala pasti sudah merencanakan daftar barang yang akan dibeli saat gaji pertama turun.
Akan tetapi, banyak di antara kita yang harus dikecewakan oleh kenyataan. Sebab, tidak semua pekerja mendapat gaji sesuai dengan yang mereka harapkan.
Hal ini tak hanya terjadi di Indonesia saja. Dilansir The Economic Times yang rilis pada 27 Mei 2016, jurnalis Varuni Khosla menyampaikan,
"Survei yang dilakukan pada berbagai perusahaan lintas industri menampilkan hasil bahwa pekerja baru rata-rata mendapatkan gaji 10-12 persen lebih rendah dari ekspektasi mereka."
Lantas, bagaimana cara menyikapi dan menerima hal ini? Berikut adalah lima cara menerima kenyataan jika gaji yang kita dapat tak sesuai harapan.