Ahli Pertama Adalah Jabatan Fungsional dalam CPNS, Ini Penjelasannya!

- Ahli Pertama adalah jabatan fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan yang membutuhkan pendidikan S1 atau D3 yang sesuai.
- Pangkat Ahli Pertama memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya, seperti pelayanan kesehatan dasar di puskesmas.
- Syarat umum untuk menjadi Ahli Pertama antara lain pendidikan yang sesuai, usia 18-35 tahun, lulus psikotes, dan mungkin pengalaman kerja minimal.
Istilah Ahli Pertama cukup sering muncul ketika kamu hendak mendaftar sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Ahli Pertama adalah salah satu jabatan fungsional yang bisa diikuti oleh calon peserta dengan minimum jenjang pendidikan tertentu dalam seleksi CPNS.
Lantas, apakah pengertian dari "Ahli Pertama" serta bagaimana jenjang karier pada jabatan ini? Biar gak salah mengartikan, yuk simak pemaparannya di bawah!
1. Pengertian Ahli Pertama dan jenjang jabatan fungsional dalam PNS

Dalam struktur organisasi pemerintahan, ada dua jenis jabatan. Pertama, ada jabatan administrasi yang bertanggung jawab dalam kegiatan administrasi sehari hari, seperti jabatan tata usaha atau sekretaris. Kemudian, ada jabatan fungsional yang berfokus pada keahlian tertentu dengan jenjang karier yang berbeda dari jabatan administrasi.
Nah, Ahli Pertama termasuk dalam jabatan pertama dalam jabatan fungsional. Posisi ini biasanya diisi oleh lulusan strata 1 (S1) atau diploma yang sesuai dengan bidang keahlian jabatan.
Selain Ahli pertama, dalam jabatan fungsional, ada juga jenjang lainnya, seperti Ahli Muda yang merupakan pangkat peralihan lebih tinggi, yang bisa ditempuh setelah memiliki pengalaman kerja dan kursus pengembangan kompetensi. Lalu, ada Ahli Madya, pangkat yang menunjukkan kemampuan dan kompetensi yang lebih tinggi lagi. Terakhir, ada Ahli Utama yang menjadi pangkat paling tinggi dalam jabatan ini.
2. Tugas dan tanggung jawab Ahli Pertama

Seperti kriterianya, dalam pangkat Ahli Pertama di jabatan fungsional, tugas dan tanggung jawabnya akan sesuai dengan bidang keahliannya. Misalnya, jika kamu Ahli Pertama di bidang kesehatan, maka tugasnya adalah pelayanan kesehatan dasar di puskesmas.
Kemudian, jika Ahli Pertama di bidang pendidikan, maka tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai guru, begitu juga yang lainnya. Tugas dan tanggung jawab seorang Ahli Pertama akan berbeda-beda tergantung pada instansi serta bidang yang diambil.
3. Syarat dan ketentuan untuk jadi Ahli Pertama

Untuk menjadi seorang Ahli Pertama dalam jabatan fungsional CPNS, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi tiap peserta. Berikut daftarnya:
- Pendidikan S1 atau D3 yang sesuai dengan bidang keahlian jabatan fungsional yang dilamar.
- Usia 18 - 35 tahun.
- Tidak memiliki penyakit tertentu yang mengganggu kinerja.
- Lulus psikotes.
- Beberapa instansi mungkin mensyaratkan minimal pengalaman pekerjaan.
4. Peluang karier Ahli Pertama

Meskipun ini pangkat paling awal, tetapi Ahli Pertama punya peluang karier yang jelas dan terstruktur karena termasuk dalam jabatan fungsional. Selain itu, di sini kamu juga punya peluang yang lebih besar dalam pengembangan diri. Kamu berkesempatan untuk bisa meningkatkan keahlian di bidang yang diminati.
Gak berhenti sampai di sana, gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh Ahli Pertama akan lebih besar jika dibandingkan dengan jabatan administrasi. Jadi, gak heran jika banyak yang ingin melamar di jabatan ini.
Itu dia penjelasan seputar Ahli Pertama dalam CPNS. Gimana, setelah menyimaknya apakah kamu tertarik buat daftar?