Setiap tahun, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi pilihan populer bagi sebagian masyarakat Indonesia yang ingin berkarier di sektor publik. PPPK sendiri tidak hanya menawarkan kestabilan karier melalui kontrak jangka waktu tertentu, mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK juga memberi gaji tetap serta berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan.
Walaupun demikian, tidak sedikit orang yang mempertanyakan apakah PPPK bisa melakukan penyesuaian ijazah. Ini mengingat PPPK bekerja dan menduduki posisi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang tercantum pada ijazah saat melamar. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini!