PPDB atau Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK telah dibuka. Pendaftaran ini memasuki tahap pengajuan akun bagi siswa jenjang SD dan SMP. Sementara itu, pendaftar jenjang SMA dan SMK memasuki tahap pengajuan akun.
Untuk melakukan pendaftaran, kamu perlu mengajukan akun dan melakukan aktivasi agar dapat memilih sekolah tujuan dan peminatannya. Kamu bisa memantau seluruh rangkaian PPDB di portal pendaftaran tersebut.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, berikut proses pengajuan akun, cara aktivasi akun PPDB DKI 2022, dan hotline tiap jenjang sekolah.