Cuti adalah salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi, tetapi sayangnya masih banyak pekerja yang kurang memahami aturan hak cuti tersebut padahal sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan. Kurangnya pemahaman akan hak cuti ini membuat para pekerja tidak dapat memanfaatkannya dengan maksimal sehingga seringkali hangus.
Untuk membantu kamu agar lebih paham dengan hak cuti apa saja yang bisa kamu peroleh dari kantor, berikut adalah 6 hak cuti yang bisa kamu peroleh. Let's check these out!
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/tk/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf