Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025, Catat Tanggalnya!

PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 tahap 4
PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 tahap 4. (ppg.kemendikdasmen.go.id)
Intinya sih...
  • Jadwal PPG Guru Tertentu tahun 2025 tahap 5
  • Ketentuan Lapor Diri untuk PPG Guru Tertentu tahun 2025
  • Sasaran bagi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 dan alur pembelajaran
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Guru tertentu merupakan istilah bagi guru yang telah aktif mengajar di sekolah, namun belum memiliki sertifikat pendidik atau Serdik. Untuk itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu fokus untuk menuntaskan sertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.

PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 adalah guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang aktif mengajar pada 2023/2024 namun belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti proses PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 tahap 5 dengan rincian jadwal dan ketentuan di bawah ini.

1. Jadwal PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 tahap 5

ilustrasi guru (freepik.com/freepik)
ilustrasi guru (freepik.com/freepik)

Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu tahap 5 Tahun 2025

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB (konfirmasi kesediaan): 27-28 November 2025
  • Pembelajaran mandiri di SIMPKB: Sampai dengan 30 November 2025
  • Lapor Diri di LPTK: 30 November- 1 Desember 2025
  • Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
  • Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK: 1-6 Desember 2025 (Jadwal pelaksanaan diinfokan oleh masing-masing LPTK)
  • Pendaftaran UKPPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru): 8 Desember 2025
  • Periode unggah dokumen uji kinerja: 9-11 Desember 2025
  • Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025
  • Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) 14 Desember 2025.

2. Ketentuan Lapor Diri untuk PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025

Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)

Berkas Lapor Diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB. Berikut adalah seluruh berkas yang harus diunggah oleh seperti melalui aplikasi tersebut:

  1. Pakta Integritas (terlampir)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan)

3. Sasaran bagi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dan alur pembelajaran

Ilustrasi guru online (freepik.com/stefamerpik)
Ilustrasi guru online (freepik.com/stefamerpik)

Sasaran dari program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada 2023/2024, namun belum memiliki sertifikat pendidikan. Detail kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik
  2. Memenuhi syarat administrasi, yakni:
    - Guru penggerak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
    - Guru telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik
    - Guru berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Aktif mengajar sampai tahun 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG

Alur pembelajaran bagi guru aktif tahun ajaran 2023/2024 yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik yakni:

  1. Konfirmasi bersedia
  2. Lapor Diri di LPTK
  3. Pembelajaran mandiri
  4. UKPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru)

Sementara alur pembelajaran bagi Guru lulusan PGP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru telah menyelesaikan PLPG namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) adalah sebagai berikut:

  1. Konfirmasi bersedia
  2. Lapor diri di LPTK
  3. UKPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru)

Pembelajaran dilakukan mandiri secara daring melalui Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK). Untuk informasi lebih lanjut, kamu biasa akses website resmi di laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-guru-tertentu-2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us

Latest in Life

See More

Hal yang Bisa Menghidupkan lagi Perasaan saat Mati Rasa

29 Nov 2025, 16:28 WIBLife