ilustrasi tes CPNS (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimum yang diperoleh saat SKD CPNS 2024. Berikut ini ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024:
Bagi peserta umum dan putra/putri Kalimantan
- TWK minimal 65
- TIU minimal 80
- TKP minimal 166
Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan kebutuhan khusus Diaspora
- Nilai kumulatif (TWK + TIU + TKP) minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
Bagi peserta penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal
- Nilai kumulatif (TWK + TIU + TKP) minimal 286
- Nilai TIU minimal 60
Demikian informasi lengkap seputar passing grade SKD CPNS 2024. Catat sekarang, ya!