Guru atau dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta kemampuan mewujudkan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kualifikasi tersebut akan segera dituntaskan oleh Kemendikdasmen melalui transformasi PPG yang seleksinya kembali dibuka pada tahun 2024. Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) dapat diikuti oleh seluruh guru yang memenuhi syarat dan kriteria. Berikut adalah syarat, kriteria, serta jadwal PPG bagi Guru Tertentu.