Ilustrasi penurunan nilai saham. (IDN Times/Arief Rahmat)
Akuisisi Saham
Salah satu bentuk akuisisi yang sangat umum untuk ditemukan pada setiap kegiatan akuisisi. Cara seperti ini biasanya dilakukan guna melakukan pembelian saham secara tunai maupun mengganti dengan sekuritas yang lainnya baik saham maupun obligasi.
Jika sebuah perusahaan yang diakuisisi ternyata sahamnya telah terdaftar di bursa efek, maka hal ini menyesuaikan dengan adanya keputusan dari BAPEPAM 1995. Bahwa upaya untuk melakukan penguasaan 20 persen ataupun lebih atas saham perusahaan yang harus dilakukan dengan adanya tender offer.
Akuisisi Aset
Dalam perusahaan yang mempunyai maksud dan tujuan untuk memiliki perusahaan lainnya, maka cara yang dilakukan dengan membeli sebagian atau seluruh dari aktiva perusahaan tersebut. Akuisisi aset adalah bentuk jual beli aset yang dilakukan antara pihak penjual, apabila akuisisinya dengan cara pembayaran tunai.
Namun, selain itu juga bisa melakukan perjanjian tukar menukar atas aset yang akan diakuisisi dengan keberadaan benda lainnya dan pihak pembuat akuisisi tidak melakukan pembayaran dalam cara tunai. Cara seperti ini bisa menghindarkan perusahaan karena kemungkinan mempunyai pemegang saham yang minoritas.