ilustrasi pemilu (pexels.com/Edmond Dantès)
Secara umum, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil dari perolehan suara yang dilakukan di TPS saat pemilu. Proses rekapitulasi ini dilaksanakan secara transparan dan terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima kotak suara yang disegel dari PPS atau Panitia Pemungutan Suara.
Rekapitulasi penghitungan suara nantinya akan mencatat hasil perolehan suara oleh PPK, KPU (Komisi Pemilihan Umum)/KIP (Komisi Independen Pemilihan), Kabupaten/Kota, dan KPU/KIP Provinsi. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara bisa dilakukan secara panel, maksimal adalah empat panel. Panelnya sendiri dibagi setiap kelurahan. Lalu, setiap panel dipimpin oleh anggota PPK yang dibantu sekretariat PPK dan PPS.