Ilustrasi sekolah (freepik.com/odua)
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Artinya, seluruh pekerja dan pelajar di Indonesia berhak mendapatkan libur.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian yang relevan, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia wajib mengikuti ketentuan ini. Jadi, tidak hanya pekerja yang berhak beristirahat, para siswa pun bisa menikmati waktu libur tanpa kegiatan belajar pada 1 Mei tersebut.
Libur ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Dengan adanya kebijakan ini, siswa memiliki waktu untuk istirahat dan mungkin juga untuk merayakan Hari Buruh bersama keluarga atau masyarakat, mengingat pentingnya momen ini dalam sejarah perjuangan buruh di Indonesia.