Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Usia Minimal Masuk TK, SD, SMP dan SMA/SMK di SPMB 2025?

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)
Intinya sih...
  • Usia minimal masuk TK kelompok A adalah 4 tahun, sedangkan untuk kelompok B adalah 5 tahun.
  • Untuk masuk SD, usia minimal adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
  • Calon murid SMP tidak memiliki usia minimal, tetapi usia maksimalnya adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang disahkan tanggal 26 Februari 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK kini diganti menjadi SPMB. Dengan peraturan ini, beberapa komponen aturan PPDB juga berubah.

Salah satunya adalah tentang usia minimal anak masuk ke satuan pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA. Lantas, berapa usia minimal masuk TK, SD, SMP dan SMA? Berikut ini penjelasannya menurut Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025. Simak sama-sama, agar lebih paham ketika mendaftar sekolah anak, ya!

1. Usia minimal masuk TK

ilustrasi anak (pexels.com/Naufal Fawwaz Assalam)
ilustrasi anak (pexels.com/Naufal Fawwaz Assalam)

Taman Kanak-Kanak (TK) adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4-6 tahun. TK terdiri dari 2 jenjang, yaitu TK kelompok A dan TK kelompok B. 

Untuk mendaftarkan anak ke TK kelompok A, persyaratan usia paling rendah adalah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Untuk TK kelompok B, anak harus berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun. Namun, syarat ini bisa dikecualikan untuk penyandang disabilitas, sekolah yang menyelanggarakan pendidikan khusus, serta sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

2. Usia minimal masuk SD

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Anil Sharma)
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Anil Sharma)

Persyaratan umum anak masuk SD adalah berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan. Namun, usia minimal masuk SD adalah 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Sedangkan, calon murid berusia di atas 7 tahun diprioritaskan sebagai peserta didik.

Jika anak masih berusia 5 tahun dan ingin masuk SD, hal tersebut memungkinkan dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kecerdasan dan kesiapan psikis anak dalam kasus ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau persetujuan dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Usia minimal dan syarat masuk SMP

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Kaboompics.com)

Persyaratan umum calon murid untuk masuk ke kelas 7 SMP adalah telah menyelesaikan pendidikan di SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. Hal ini dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

Tidak ada usia minimal pada calon murid jenjang SMP. Namun ada usia maksimal, yaitu 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.

4. Usia minimal dan syarat masuk SMA/SMK

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Pengguna Pexels)
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Pengguna Pexels)

Persyaratan umum calon murid kelas 10 SMA/SMK adalah telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

Sementara itu, tidak ada usia minimal untuk calon murid SMA/SMK. Namun ada usia maksimal untuk jenjang ini, yaitu 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Khusus untuk SMK, Sekolah boleh memberikan persyaratan tambahan sesuai program keahlian yang diajarkan.

Ada 4 jalur SPMB 2025, yaitu domisisli, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menggantikan zonasi di PPDB tahun sebelumnya. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Sedangkan, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.

Itulah jawaban dari pertanyaan berapa usia minimal masuk TK, SD, SMP dan SMA/SMK di SPMB 2025. Semoga menambah informasi untukmu, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anita Hadi Saputri
EditorAnita Hadi Saputri
Follow Us