- Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT (Daftar Nominasi Tetep) dan terdata pada laman manajemen TKA.
- Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala nonteknis (misalnya sakit atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.
- Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
- TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
- Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.
Berhalangan Hadir saat TKA, Ini Cara Ikut Susulan dan Jadwalnya!

- TKA jenjang SD dimulai 20 April 2026 sebagai asesmen literasi dan numerasi, meski tidak menentukan kelulusan.
- Peserta yang berhalangan hadir karena kendala teknis, nonteknis, atau force majeur dapat ikut TKA susulan dengan laporan resmi dari sekolah.
- TKA susulan dijadwalkan 11–17 Mei 2026 dengan mata pelajaran utama Matematika dan Bahasa Indonesia.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD resmi dimulai pada Senin, 20 April 2026. Meski tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, TKA tetap punya peran penting sebagai asesmen pendidikan untuk mengetahui profil pembelajaran siswa, khususnya di bidang literasi dan numerasi.
Bagi peserta yang tak bisa hadir saat pelaksanaan utama karena terdampak bencana atau kondisi lainnya, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk mengikuti TKA susulan, kok! Yuk, catat jadwal dan cara-caranya di bawah ini!
1. Ketentuan mengikuti TKA susulan

Berikut adalah beberapa ketentuan agar bisa mengikuti TKA susulan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen nomor 059/H/M.2025:
2. Jadwal TKA susulan

Bagi peserta yang berhalangan hadir saat pelaksanaan utama, tetap bisa mengikuti TKA melalui jalur susulan. Jadi, gak perlu panik kalau memang ada kondisi yang gak memungkinkan untuk hadir di jadwal utama.
TKA Susulan sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 17 Mei 2026. Catat tanggalnya ya, supaya tak terlewat!
3. Kerangka asesmen TKA jenjang SD

Menurut situs resmi Pusmendik Kemendikdasmen, mata pelajaran wajib yang ada di TKA jenjang SD adalah Matematika dan Bahasa Indonesia. TKA Matematika SD/MI/sederajat mengukur kemampuan murid dalam memahami fakta, konsep, prinsip, dan prosedur matematika. Sedangkan TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampilan berbahasa, yakni membaca.
Demikian ketentuan TKA susulan untuk jenjang SD. Semoga informasi di atas membantumu, ya!