Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Nilai TKA dalam SPMB 2026 untuk SD-SMA, Perlukah?

Aturan Nilai TKA dalam SPMB 2026 untuk SD-SMA, Perlukah?
ilustrasi ujian (freepik.com/Queenmoonlite Studio)
Intinya Sih
  • Nilai TKA tidak menjadi syarat utama dalam SPMB 2026, namun dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai tambahan hasil tes terstandar untuk pemetaan kemampuan murid secara nasional.
  • SPMB bertujuan memberi kesempatan adil bagi semua murid melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan fokus pada peningkatan akses serta kualitas pendidikan.
  • Jalur prestasi menilai rapor, sertifikat, pengalaman organisasi, serta prestasi akademik dan nonakademik; bobot nilai dapat ditetapkan pemerintah daerah sesuai komponen dan akreditasi sekolah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

SPMB atau Seleksi Penerimaan Murid Baru merupakan proses seleksi untuk penerimaan peserta didik dalam satuan pendidikan formal. Seleksi ini diselenggarakan pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK sebagai tahap awal bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya.

Seiring pelaksanaannya, muncul pertanyaan mengenai pemanfaatan hasil nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik) dalam proses SPMB. Apakah nilai TKA jadi salah satu syarat yang diperlukan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya bagi siswa yang ingin melanjutkan studi? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!

1. Perlukah nilai TKA dalam SPMB?

ilustrasi ujian sekolah (pexels.com/Andy Barbour)
ilustrasi ujian sekolah (pexels.com/Andy Barbour)

TKA dirancang untuk mengukur kesiapan murid dalam melanjutkan ke jenjang pembelajaran. TKA juga mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pemetaan kemampuan murid secara nasional.

Dalam aturan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 terkait SPMB, tidak ada aturan yang mengaitkan TKA dengan jalur seleksi tersebut. Akan tetapi, pemerintah daerah dapat memiliki kebijakan untuk memanfaatkan hasil nilai TKA sebagai tambahan hasil tes terstandar yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin.

“TKA tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai sarana untuk memperoleh potret kemampuan akademik murid secara adil dan objektif. Hasilnya dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pembelajaran,” ujar Toni dalam keterangannya pada Jumat (16/1/2026) pada tim IDN Times.

2. Jalur penerimaan murid baru

ilustrasi ujian tulis masuk universitas (unsplash.com/Nguyen Dang Hoang Nhu)
ilustrasi ujian tulis masuk universitas (unsplash.com/Nguyen Dang Hoang Nhu)

SPMB ditujukan untuk satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Tujuan dari SPMB yakni:

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili
  • Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
  • Mendorong peningkatan prestasi murid
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Jalur penerimaan murid baru untuk SD, SMP, dan SMA meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, jalur prestasi dalam pelaksanaan SPMB terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.

Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor 5 semester terakhir, prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik. Prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya.

3. Bobot nilai untuk komponen jalur prestasi

Ilustrasi ujian di kelas (pexels.com/Ivan Samkov)
Ilustrasi ujian di kelas (pexels.com/Ivan Samkov)

Jika mengikuti jalur prestasi, siswa dapat membuktikan dengan komponen berikut ini:

  • Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari Satuan Pendidikan asal
  • Sertifikat/piagam prestasi
  • Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan
  • Dokumen lain terkait prestasi

Pemerintah daerah dapat menetapkan bobot nilai berdasarkan komponen berikut ini:

  • Rapor
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang non akademik lainnya

Selain komponen di atas, pemerintah juga bisa menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Pembobotan juga dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan. Untuk itu, siswa dapat memperbaharui informasi berdasarkan Satuan Pendidikan asal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us