ilustrasi kalimat (Pexels.com/cottonbro)
Berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tertuang dalam paragraf terakhir. Inilah bunyi dari alinea keempat:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Meskipun terlihat panjang, makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ini adalah prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang menjadi penuntun untuk meraih cita-cita bangsa. Selain itu, tertera fungsi dan tujuan negara setelah merdeka, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan sleuruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaa, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Itulah bunyi teks pembukaan UUD 1945 dan makna tiap paragrafnya. Setelah tahu arti dari keempat alinea tersebut, semoga semakin menumbuhkan rasa semangat cinta Tanah Air.