Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Agar proses pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II berjalan lancar, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Persyaratan ini dibagi menjadi dua jenis, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum mencakup identitas dan domisili siswa, serta status pendidikan yang sedang dijalani. Adapun syarat umum tersebut adalah:
Berusia antara 6–21 tahun
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
Termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial yang ditentukan
Sementara itu, syarat khusus merujuk pada kondisi sosial dan latar belakang keluarga siswa. Berikut beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Merupakan anak panti asuhan yang diakui melalui SK Kepala Dinas Sosial
Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang juga terdaftar dalam DTKS