ilustrasi contoh MOU (freepik.com/rawpixel.com)
Berikut ini adalah contoh MOU yang bisa kamu modifikasi sesuai keperluan. Yuk, simak!
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)
1.
Pada hari ini ___ tanggal ____ bulan ____ tahun___
masing-masing pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ___
NIK : _____
Pekerjaan: ____
Tempat, tanggal lahir : ____
Alamat : _____
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : ___
NIK : _____
Pekerjaan: ____
Tempat, tanggal lahir : ____
Alamat : _____
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua pihak telah sepakat melakukan kerja sama ___ dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA akan memberikan modal kepada PIHAK KEDUA senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai modal usaha toko online pihak kedua.
Pasal 2
Dari pemberian modal tersebut, PIHAK KEDUA akan memberikan keuntungan 2.5 persen keuntungan dari total penjualan per bulan kepada pihak pertama.
Pasal 3
Pengembalian modal usaha oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dibayarkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah perjanjian ini dibuat.
Pasal 4
Apabila terjadi kerugian dari pelaksanaan usaha, hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Apabila terjadi perselisihan maka langkah penyelesaiannya adalah secara kekeluargaan. Jika masih belum menemukan solusinya, maka dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Demikian nota kesepahaman ini ditulis secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan memiliki kekuatan hukum setara.
Tempat ___, tanggal___ bulan____ tahun____
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nama pihak pertama Nama pihak kedua
(tanda tangan) (tanda tangan)
Nah, itu tadi seputar MOU yang meliputi definisi, ciri-ciri, tujuan, jenis, perbedaan dengan surat perjanjian biasa, hal-hal yang harus tercantum, dan contohnya. Jangan lupa pastikan MOU sudah lengkap dan sesuai agar tidak ada kesalahpahaman di antara pihak terkait.
Penulis: Fanny Haristianti