Ilustrasi siswa sekolah kedinasan (pexels.com/bima)
Seleksi tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi itu mengatur seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan sesuai instansi, penentuan kelulusan akhir, hingga pengumuman hasil seleksi.
Berdasarkan ketentuan penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2026 tersebut, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui peserta. Berikut tahapannya:
Pengumuman penerimaan;
Pendaftaran;
Seleksi administrasi;
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
Seleksi lanjutan;
Penentuan kelulusan akhir;
Pengumuman akhir hasil seleksi.
Dengan demikian, calon peserta tidak hanya harus mempersiapkan dokumen administrasi. Peserta juga perlu mempersiapkan diri menghadapi SKD dan seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing kementerian atau lembaga.