Syarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Syahrul Alamsyah)
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditujukan untuk anak-anak yang tinggal di area yang sudah ditentukan, dengan memperhatikan penyebaran sekolah, data alamat tempat tinggal, dan kapasitas penerimaan siswa di sekolah-sekolah tersebut. Semua regulasi ini telah disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah yang ada di setiap tingkat pendidikan di wilayah tersebut.
Jalur zonasi terbuka untuk calon siswa yang akan mendaftar di SD, SMP, dan SMK. Nantinya, akan ada daftar prioritas zonasi yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah opsi pendaftaran PPDB yang memberikan peluang besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini tersedia mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi menjadi dua prioritas. Prioritas pertama diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari panti asuhan, memiliki disabilitas, atau merupakan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19.
Sementara itu, prioritas kedua ditujukan untuk anak-anak yang orangtuanya merupakan pengemudi Transjakarta atau anak-anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta serta terdaftar dalam DTKS.
Untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK, prioritas afirmasi kedua juga mencakup pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Semua calon siswa yang menggunakan jalur afirmasi prioritas kedua harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur ini memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertai dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orangtua/walinya bertugas.
Pendaftaran terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk bisa terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi merupakan opsi pendaftaran PPDB yang menghargai pencapaian siswa baik dalam prestasi akademik maupun nonakademik. Opsi penerimaan ini tersedia untuk tingkat pendidikan SMP, SMA, dan SMK.
Penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan nilai rapor yang disertakan bersama surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal dan/atau prestasi yang dicapai dalam bidang akademik maupun nonakademik. Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas penerimaan, seleksi akan dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Total bobot indeks prestasi
- Pilihan sekolah yang dipilih
- Waktu pendaftaran
Itulah syarat khusus dan aturan prioritas jalur zonasi pada PPDB Jakarta 2024 bagi calon pendaftar. Semoga dapat membantu, ya!